Senin, 14 November 2011

Amandemen UU Kepailitan No. 4/1998 Kasus PT. Prudential Life Assurance



A. Pendahuluan

Merujuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan seperti ditegaskan Pasal 1 ayat 1, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan, namun bila mana ada pihak menyatakan perusahaan itu tak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, maka Pengadilan Niaga dapat menetapkan perusahaan itu menjadi pailit. Artinya, faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu.

Tidak mustahil terjadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan susbtansi itu untuk menjatuhkan sebuah perusahaan menjadi pailit. Padahal perusahaan itu sehat manajemen dan keuangannya, akibatnya adalah kredibilitas perusahaan menjadi buruk.

Kondisi ini menunjukkan buruknya iklim perusahaan dan kinerjanya akibat Undang-Undang yang memberi peluang terjadinya pailit semu, mengingat sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit, apabila manajemen tidak berjalan baik dan perusahaan merugi terus.

Tulisan ini akan menyoroti kasus perjanjian kontrak seorang Konsultan Asuransi Warga Negara Malaysia dengan Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance, menyusul permohonan pailit oleh konsultan tersebut, sehingga oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT. Prudential Life Assurance dinyatakan pailit tanggal 23 April 2004. Keputusan ini tentunya mengagetkan semua pihak dimana kinerja dan keuangan PT. Prudential Life Assurance masih sehat. Sehingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pun diajukan oleh pihak Prudential. Tanggal 19 Mei 2004 Dewan Asuransi Indonesia meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential. Dan akhirnya 7 Juni 2004 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential dan menganulir keputusan pailit Pengadilan Niaga. Selain kasus ini terdapat beberapa kasus serupa yang akhirnya muncul amandemen terhadap UU Kepailitan No. 4/1998.

B. Duduk Perkara

Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.

Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu.

Pengacara Lee, Lucas, menyatakan ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesat Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian.
Dari keempat kewajiban tersebut hanya satu yang disetujui oleh pengadilan Niaga yaitu bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat-syarat dalam kepailitan terpenuhi (saat itu masih merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998 sebelum akhirnya di Amandemen), yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak tanggal 23 April 2004 majelis menyatakan PT Prudential pailit.

Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Presiden Direktur PT Prudential saat itu, Charlie E Oropeza. Sebab perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat saat itu sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. Pada saat itu Prudential memiliki 230 karyawan dan 8000 tenaga pemasaran. Per tanggal 31 Desember 2003, tingkat risk based capital-nya mencapai 225%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi tumbuh 114% jika dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun.

C. Putusan Mahkamah Agung dan Amandemen UU Kepailitan

Sejarah UU Kepailitan (1906 – 1998)

Sejak masa penjajahan Belanda, persisnya sejak tahun 1906, telah berlaku aturan main tentang kepailitan dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissements Verordening. Ketentuan ini tetap dipakai oleh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dalam memutus perkara kepailitan hingga tahun 1970-an.

Ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997, banyak perusahaan tidak mau membayar lunas hutang mereka meski sudah ditagih. Sikap membandel para pengusaha nakal itu memunculkan gagasan untuk memberlakukan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Maka, pada 20 April 1998 pemerintah menetapkan Perpu No. 1/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian pada 9 September 1998 disetujui DPR menjadi UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan.

Efek ke Perusahaan Asuransi

Persyaratan kepailitan dibuat lebih sederhana supaya lebih mudah menjatuhkan pailit bagi perusahaan-perusahaan yang enggan melunasi hutang ataupun wanprestasi. Akibatnya, cukup banyak perusahaan mendapat vonis pailit, tak terkecuali perusahaan asuransi yang nota bene bergerak di bidang kepentingan publik.

Menyangkut perusahaan asuransi semenjak diberlakukannya UU No.4/1998 tercatat beberapa perkara kepailitan diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara lain China Trust Commercial Bank melawan PT Asuransi Jasa Indonesia, Frederick Rachmat HS melawan PT Asuransi Wataka, PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan terakhir Lee Boon Siong melawan PT Prudential Life Assurance.

Amandemen UU Kepailitan dan Pencabutan Putusan Pailit PT. Prudential Life Assurance

UU No.4/1998 banyak mendapat kritik karena memperlakukan perusahaan asuransi selaku debitor tidak sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang kepentingan publik lainnya dalam hal pengajuan permohonan pailit. Kritik tersebut diakomodir dalam amandemen UU Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika debitor adalah perushaan asuransi atau reasuransi, maka pengajuan permohonan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana dengan Prudential? Setelah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya Prudential Indonesia telah dinyatakan menang di pengadilan dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA nomor 8K/N/2004, serta bebas dari tuntutan pailit.

D. Kesimpulan

Perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan memberi peluang terjadinya pailit semu, artinya faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu, meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan seperti kasus yang terjadi di PT. Prudential Life Assurance.

Kasus ini akhirnya melahirkan amandemen UU Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika debitor adalah perushaan asuransi atau reasuransi, maka pengajuan permohonan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Sumber Tulisan :

1.   “Putusan MK dan Semangat Amandemen UU Kepailitan,” Berita Mahkamah Konstitusi, No. 10, Mei – Juni 2005.
2.   “Analisis Pailit Perusahaan Prudential Assurance,” ditulis oleh Prof. Drs. Arozatulo Lase, S.H.
3.   “Prudential Dinyatakan Pailit – Walau memiliki keuangan cukup kuat, PT Prudential tetap saja bisa dipailitkan. Bagaimana nasib nasabahnya?” Majalahtrust.com
4.   Trust Announcement, PT Prudential Life Assurance, 15 Mei 2011

Analisis Hukum Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Skyconnection Airlines (Adam Air)


A. Pendahuluan

Kepailitan terhadap suatu subjek hukum baik orang-perorangan maupun badan hukum dapat terjadi apabila persayaratan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 terpenuhi, antara lain :

1.    Minimal ada dua kreditur atau lebih
2.   Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (tanpa membedakan apakah debitur memang tidak mampu membayar ataupun debitur hanya sekedar tidak mau membayar krediturnya dengan alasan-alasan tertentu, misalnya dalam hal kreditur tidak melaksankan prestasi sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya).
Permohonan pailit dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh satu atau lebih krediturnya. Adapun tujuan dari adanya hukum kepailitan adalah untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.

B. Duduk Perkara

Permohonan pailit terhadap PT. Adam Skyconnection Airlines (Adam Air) diajukan oleh beberapa krediturnya karena adanya kekhawatiran para kreditur atas kemampuan Adam Air dalam melaksanakan pengembalian utangnya, sehubungan dengan kinerjanya yang terus memburuk dan terjadinya peristiwa-peristiwa kritis berikut :

1.   Peristiwa jatuhnya pesawat Adam Air Boeing 737-400 di perairan Majene, Sulawesi Barat yang menyebabkan tewasnya seluruh penumpang pesawat tersebut pada tanggal 1 Januari 2007.
2.   Hasil pemeringkatan yang buruk atas Adam Air oleh Pemerintah Indonesia tanggal 22 Maret 2007. Adam Air pada peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan.
3.   Pencabutan ijin terbang berdasarkan surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, Adam Air tidak lagi diizinkan untuk menerbangkan pesawatnya, terhitung efektif sejak pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008.
4.   Adanya ketidakharmonisan antar pemegang saham Adam Air.

Pemohon pailit diwakili oleh CV. Cici qq. Dra Luvida Eviyanti (dengan adanya kuasa dari para kreditur lain kepada Pemohon tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008). CV. Cici merupakan salah satu rekanan termohon Adam Air, yaitu menyediakan jasa berupa mobil operasional untuk antar jemput awak pesawat Adam Air yaitu : pilot, co-pilot, pramugara dan pramugari dari tempat kediaman sampai dengan Bandara Soekarna Hatta maupun sebaliknya. 

Kreditur Adam Air lainnya, antara lain : Toko Global, Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, Toko Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.

C. Analisis Hukum

Berikut analisis hukum keputusan pailit yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004.

1. Minimal ada dua kreditur atau lebih.
Dalam hal ini CV. Cici yang diwakili kuasa hukumnya Lukman Arifin S.H mewakili pula kreditur lainnya (dengan adanya kuasa dari para kreditur lain kepada Pemohon tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008). Kreditur lainnya seperti sudah disebutkan diatas antara lain : Toko Global, Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, Toko Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.

Dengan uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa syarat adanya minimal dua kreditur atau lebih telah terpenuhi. Bahkan kreditur Adam Air yang telah diketahui dengan jelas dalam berkas permohonan dan putusan pailit Adam Air ada lebih dari dua kreditur sebagaimana telah disebutkan diatas, selain kreditur pemohon CV.Cici.

2.   Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon telah mengajukan tagihan pembayaran/biaya sewa mobil operasional kepada termohon sebesar Rp. 29.375.000,00 untuk pembayaran tahap IV bulan Maret 2008, kuitansi tertanggal 22 Maret 2008. Tagihan tersebut telah diterima oleh Termohon dengan tanda terima tertanggal 7 April 2008. Pemohon juga telah memberikan surat teguran kepada Termohon agar tagihan tersebut dapat segera dibayarkan, dengan surat tertanggal 21 April 2008 dan tanggal 5 Mei 2008 yang telah diterima oleh Termohon tanggal 5 Mei 2008. Akan tetapi, hingga saat diajukannya permohonan ke Pengadilan Niaga tagihan belum dibayar oleh Termohon.

Dengan adanya pengajuan bukti-bukti serta dalil Pemohon di persidangan, maka jelas bahwa utang Adam Air kepada CV.Cici telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

D. Kesimpulan

Dari bukti-bukti diatas terbukti secara sederhana bahwa prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 dapat terpenuhi, dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juni 2008 yang memberikan putusan Adam Air pailit sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Sumber Tulisan : Skripsi oleh Silvany Tjoetiar, “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Skyconnection Airlines Nomor : 26/PAILIT/2008/PN. NIAGA. JKT. PST,” Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Jumat, 04 November 2011

Personal Health Watcher (Telemedicine)


Abstract


Tingkat kesehatan adalah salah satu indikator kesejahteraan suatu negara. Sayangnya di Indonesia fasilitas kesehatan yang memadai tidak menyebar secara merata di seluruh daerah. Sebagian besar fasilitas kesehatan berkumpul di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dll. Banyak sekali medical traveler dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, Batam, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan propinsi-propinsi luar Jawa lainnya datang untuk berobat ke ibukota Jakarta karena kurangnya fasilitas di daerah asal. Faktanya adalah 75% dokter specialist yang qualified hanya praktek di kota-kota besar.

Di sisi lain penduduk yang tingkat perekonomiannya lebih mapan lebih memilih untuk mencari pelayanan dan fasilitas kesehatan yang lebih baik  di negara tetangga, khususnya Singapura (hasil riset Spire Research & Consulting, website : www.spireresearch.com). Banyak pasien yang berobat keluar negeri karena kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai di dalam negeri dan juga kurangnya pelayanan kesehatan yang memuaskan.

Suatu kolaborasi medis, teknologi informasi, telekomunikasi dan elektronika dapat menjawab semua tantangan tersebut.Personal Health Watcher adalah sebuah unit elektronis yang memungkinkan seseorang dokter atau rumah sakit untuk memonitor kondisi kesehatan seorang.Personal Health Watcher akan dipasangkan kepada pasien dan dihubungkan dengan beberapa biometrik sensor seperti tekanan darah, suhu badan, kandungan gula darah, kandungan oksigen dalam darah, EKG dan sebagainya. Data-data kesehatan tersebut akan dikirimkan ke health surveillance centre, sehingga dokter pasien dapat mengakses kondisi pasien di aplikasi BlackBerry-nya.

Dengan menggunakan Personal Health Watcher memungkinkan untuk dokter-dokter spesialis melakukan pemantauan kesehatan seseorang sampai tempat terpencil dan juga dapat melakukan tindakan-tindakan cepat apabila kondisi kritis dialami oleh pasien.

Preliminary

Personal Health Watcher adalah sebuah unit elektronis yang memungkinkan seseorang dokter atau rumah sakit untuk memonitor kondisi kesehatan seorang pasien  baik itu dalam masa penyembuhan,  masa perawatan atau pada saat menjaga kesehatan.

Beberapa parameter tersebut akan secara kontinyu dimonitor  terus menerus dan dikirimkan ke  health surveillance centre, sebuah server yang menampung data-data medical record orang tersebut.

Personal Health Watcher akan dihubungkan dengan beberapa biometrik sensor seperti tekanan darah, suhu badan, kandungan gula darah, kandungan oksigen dalam darah, EKG dan sebagainya.
Personal Health Watcher  juga dilengkapi dengan sebuah penerima GPS sehingga apabila terdapat kondisi kritis pada pasien maka akan dikirimkan sinyal darurat ke dokter atau rumah sakit yang menangani pemakai Personal Watcher tersebut beserta lokasi pasien tersebut.

Keutamaan dari Personal Health Watcher adalah selain data dikirimkan ke health surveillance centre, dokter pasien juga dapat mengakses  kondisi pasien di aplikasi BlackBerry-nya.

Sehingga dalam keadaan jauh sekalipun kondisi pasien terpantau oleh dokter  atau rumah sakit dan tindakan-tindakan cepat dapat dilakukan secepatnya apabila kondisi kritis dialami oleh pasien.

Background

Saat ini banyak penduduk  Indonesia yang lebih memilih untuk mencari pelayanan dan fasilitas kesehatan yang lebih baik  di negara tetangga, khususnya Singapura (hasil riset Spire Research & Consulting, website : www.spireresearch.com).

Peluang investasi di Indonesia untuk layanan kesehatan bertaraf internasional cukup tinggi sejalan dengan tingginya permintaan pasar untuk hal itu. Saat ini, negeri kita belum menjadi salah satu negara tujuan medical tourism. Padahal, Warga Negara Indonesia merupakan salah satu target utama medical tourism comers. Banyak pasien yang berobat keluar negeri karena kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai di dalam negeri dan juga kurangnya pelayanan kesehatan yang memuaskan. Diharapkan dengan adanya Personal Health Watcher dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Yang secara tidak langsung meningkatkan pemasukan negara dalam bidang Medical Service.


Faktor lain adalah faktor geografis negara Indonesia dan sebagian besar fasilitas kesehatannya berkumpul di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dll. Banyak sekali medical traveler dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, Batam, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan propinsi-propinsi luar Jawa lainnya datang untuk berobat ke ibukota Jakarta karena kurangnya fasilitas di daerah asal. Faktanya adalah 75% dokter specialist yang qualified hanya praktek di kota-kota besar. Personal Healthy Watcher memungkinkan untuk dilakukannya diagnosa dan penanganan medis dari jarak jauh dari seorang atau sekelompok tim dokter specialist. Berikut adalah salah satu kasus keluhan seorang karyawan perusahaan tambang yang bekerja di Kalimantan dan jauh dari fasilitas kesehatan, disadur dari Kolom kesehatan KOMPAS, Minggu 30 Maret 2010. 

Saya karyawan sebuah perusahaan tambang di kalimantan yang jauh dari layanan, kesehatan canggih. Sebenarnya kami punya poliklinik yang cukup baik di perusahaan. Namun, di tempat kerja saya, rumah sakit amat sederhana, hanya rumah sakit pemerintah daerah. Saya sudah setahun ini bekerja di Kalimantan. Suasana kerja cukup menyenangkan, tetapi saya sering merasa khawatir jika saya jatuh sakit dan memerlukan perawatan rumah sakit.

Saya di Jakarta mempunyai seorang dokter spesialis langganan keluarga. Saya sering mengirim e-mail dan SMS kepada beliau. Pada umumnya, pertanyaan saya dijawab tetapi beliau menghindari untuk memberi petunjuk obat yang harus saya gunakan jika mengalami sakit. Beliau biasanya menganjurkan saya berkonsultasi dengan dokter setempat dan  beliau mengatakan tak mungkin memberi obat berdasarkan keluhan melalui SMS atau e-mail sekali pun.

Pada era kemajuan teknologi dewasa ini, tak mungkinkah dilakukan pengobatan jarak jauh. Saya pernah membaca tentang telemedicine, apakah di Indonesia tak mungkin diterapkan konsep telemedicine ini? Jika kemajuan teknologi dapat menggantikan pengobatan tatap muka, alangkah baiknya, saya tak perlu lagi khawatir dengan penyakit asma saya. Kalau ada apa-apa tinggal SMS atau e-mail dan kemudian dapat instruksi penggunaan obat dan saya pun sembuh. Apakah harapan saya berlebihan?

Dalam mendiagnosis penyakit seorang pasien, maka dokter memerlukan anamnesis (wawancara meliputi keluhan utama,riwayat penyakit sekarang,riwayat penyakit dahulu), pemeriksaan fisik (meliputi tanda vital, tekanan darah, denyut nadi, frekuensi nafas, suhu), dan dibantu oleh pemeriksaan penunjang, baik berupa laboratorium, pemeriksaan radiologi, maupun penunjang lainnya.


Telemedicine dengan teknologi sensoring yang canggih akan dapat menjawab semua permasalahan tersebut. Terutama karena negara kita luas dan jumlah dokter spesialis terbatas. Saat ini penetrasi komunikasi seluler telah merambah hampir semua propinsi di Indonesia. Kemampuan transfer data pun meningkat baik dari kecepatan dan besaran data yang dapat diupload atau didownload. Kemajuan teknologi telekomunikasi inilah yang akan mendorong majunya konsep telemedicine. Personal Health Watcher diharapkan menjadi salah satu tools untuk perkembangan konsep Telemedicine di Indonesia.

Future Directives : Telemedicine Application

Operator-operator seluler luar negeri saat ini berlomba-lomba untuk menguasai konsep telemedicine ini. Salah satunya adalah Telefonica. Bermitra dengan Hospital de la Esperanza di Barcelona, Telefonica telah mengembangkan sebuah penyangga lutut yang dipasangi sensor gerak. Teknologi ini memungkinkan dokter memantau rehabilitasi pasien dari jarak jauh setelah mereka keluar dari rumah sakit. Saat latihan, para pasien – dan ada 200 yang sedang menguji alat ini-melihat gerakan mereka disimulasikan melalui avatar tiga dimensi di komputer, yang secara nirkabel mengirimkan data ke dokter untuk dilihat pada komputer atau ponsel. Telefonica berniat menjual penyangga ini kerumah sakit di seluruh dunia saat percobaan selesai tahun depan. Beberapa produk khusus telah menyerbu pasar internasional. Orange France Telecom dan Doro Swedia telah bermitra dengan sebuah perusahaan ponsel. Produk yang dihasilkan khusus untuk pelanggan lansia di mana produk ini dilengkapi tombol-tombol besar dan layar yang lebih besar dari biasanya. Pengguna cukup menekan tombol darurat agar terhubung dengan call center suatu asuransi untuk meminta segalanya. Mulai dari ambulans hingga bantuan mengambilkan resep.

Sementara itu, Telefonica tengah menguji mi familia (layanan untuk lansia serta pasien Alzheimer dan keluarga mereka) di Spanyol. Bila pelanggan mengaktifkan ponselnya, anggota keluarga atau pengasuh dapat login ke portal internet guna memantau lokasi orang tersebut. Ponsel ini bisa diprogram untuk menelepon keluarga, meminta bantuan medis, atau memanggil taksi jika diperlukan. Jika terdapat anggota keluarga lansia yang bingung, bantuan akan datang hanya dengan satu sentuhan tombol. 





Prototype

Saat ini saya dengan tim dibawah payung PT. Floatway Sytems mengembangkan suatu prototype GPS-GPRS tracker. Dimana data longitude dan latitude dari satelit GPS dapat dikirimkan melalui jaringan GPRS dengan menggunakan protokol TCP/IP, sehingga data langsung diterima di web server dan dapat langsung ditampilkan sebuah map dan lokasi posisi berdasarkan data longitude dan latitude tersebut dalam bentuk web based. Prototype ini akan dikembangkan menjadi Personal Health Watcher dan terdapat pengembangan sesuai fungsionalitasnya baik dari segi ukuran, penambahan sensoring biometrik dan aplikasi pada Blackberry. Kelebihan dari prototype GPS-GPRS tracker adalah kemudahan penambahan sensor pada module yang sudah ada karena telah tersedia alokasi untuk penambahan port-portnya, kedua dengan menggunakan protokol TCP/IP memudahkan aplikasi user karena menggunakan web based user interface termasuk pada aplikasi Blackberry. Berikut gambar foto dari prototype GPS-GPRS tracker yang sudah jadi.



Social Aspect and Business Aspect

Konsep telemedicine adalah konsep yang sangat tepat untuk diaplikasikan ke Mobil klinik sehat keliling dimana mobil sehat ini dimungkinkan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil sedangkan dengan telemedicine memungkinkan dokter spesialis turut mendiagnosa dengan menggunakan video conferencing dan Personal Health Watcher. Salah satu program Mobil Klinik telah dilakukan oleh program CSR-nya Indosat tetapi belum mengaplikasikan Telemedicine.

Di sisi lain, seperti sudah kita ketahui  bahwa peluang investasi di Indonesia untuk layanan kesehatan bertaraf internasional cukup tinggi sejalan dengan tingginya permintaan pasar untuk hal itu. Kita memang tidak pernah berharap mendapatkan keuntungan bisnis dari sakitnya seseorang. Tetapi dengan tidak adanya fasilitas kesehatan yang memadai banyak pasien-pasien dari Indonesia yang berbondong-bondong keluar negeri untuk berobat. Di sisi lain untuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil hanya pasrah karena tidak adanya fasilitas kesehatan yang memadai di daerah dan bahkan untuk biaya transportasi ke kota besar pun sudah sangat mahal belum biaya perawatan dan obat. Peningkatan layanan kesehatan yang memadai di tiap daerah haruslah di dukung dari bidang-bidang yang lain. Suatu kolaborasi medis, teknologi informasi, telekomunikasi dan elektronika harusnya dapat menjawab semua tantangan tersebut.

Telemedicine praktikal sudah terbukti dapat mengurangi biaya dalam penyembuhan sebuah penyakit. Menurut hasil riset medis nirlaba di La Jolla California, West Wireless Health Institute, penyakit-penyakit seperti diabetes dan gagal jantung lebih baik ditangani melalui pengunaan sensor nirkabel sederhana dengan harga terjangkau.

Gagal jantung kongestif adalah suatu contoh. Menurut hasil Riset New England Journal of Medicine sekitar 27% pasien harus masuk lagi ke rumah sakit dalam waktu 30 hari pengobatan dan menambah biaya 10 milyar dollar per tahun. Dengan memantau pasien di rumah menggunakan teknologi bergerak, dokter dapat mengetahui adanya detak jantung yang tidak teratur dan menyesuaikan pengobatan sekaligus untuk meminimalisasi pasien masuk kembali ke rumah sakit. Mari kita mulai bergerak dalam bidang telemedicine.

Reference

  1. Lingga Wardhana, ”Teknologi Wireless Communication dan Wireless Broadband,” Penerbit Andi, Yogyakarta 2010.
  2. Capell Kerry, “Memantau Organ Tubuh Jarak Jauh,” Bloomberg Businessweek, No. 16 | 3 – 9 Juni 2010.
  3. Indian Space Research Organization, “Telemedicine – Healing Touch Through Space,” published in February 2005.
  4. Kolom kesehatan KOMPAS, Minggu 30 Maret 2010.

Tantangan Enterpreneur Indonesia Mencapai Sustainability Profit


Dibutuhkan Segera Seorang Enterpreneur !

Menurut tulisan metrotvnews.com Indonesia membutuhkan sedikitnya 4,07 juta wirausaha untuk mendukung optimalnya pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Dikatakan satu Negara bisa tumbuh dengan baik perekonomiannya apabila dua persen penduduknya adalah enterpreneur. Setidaknya dibutuhkan 4,07 juta enterpreneur apabila jumlah penduduk Indonesia sekitar 231 juta atau 238 juta versi sementara BPS dengan penduduk usia kerja adalah 169,33 juta dan jumlah wirausaha yang tercatat adalah sebanyak 564.240 unit (0,24 persen dari seluruh penduduk).

Di negara-negara lain enterpreneurship sudah jauh lebih berkembang. Sebagai contoh di Amerika Serikat jumlah wirausaha sudah mencapai 11,5 sampai 12 persen dari seluruh jumlah penduduk, di Singapura 7 persen, China dan Jepang 10 persen, India 7 persen, dan Malaysia 3 persen.
Tercatat juga angka pengangguran sarjana di Indonesia terus merangkak naik di mana pada 2006 sebanyak 375.000 orang, pada 2007 menjadi 400.000 orang, meningkat pada 2008 menjadi 626.000 meski sempat turun pada Agustus 2008, tetapi kembali merangkak naik pada 2009 menjadi 626.621 orang. Sementara pengangguran lulusan diplomasi/akademi sebanyak 486.399. Angka total pengangguran pada 2009 mencapai 8,96 juta.

Selain perbandingan yang tidak seimbang  antara jumlah angkatan kerja dengan lapangan kerja yang tersedia. Angka pengangguran yang masih melambung tinggi tersebut, juga menunjukkan masih rendahnya jiwa entrepreneurship atau wirausaha pada masyarakat kita. Akibatnya, potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah di negeri ini kurang mampu kita olah demi kesejahteraan bangsa dan negara. Ironisnya lagi, kita hanya sebagai penonton saja, dimana kekayaan negeri diolah dan memberikan keuntungan bagi orang asing.  Oleh sebab itu dalam makalah ini dipaparkan bagaimana seorang enterpreneur dapat membangun usaha yang tidak hanya menguntungkan tetapi menguntungkan secara berkelanjutan (sustainability profit).

Jika kita menilik kondisi di masyarakat Indonesia pada saat ini, sebenarnya negara ini memang sedang merindukan munculnya enterpreneur-enterpreneur andalan yang bisa mengubah nasib bangsa secara luas. Hanya terdapat sedikit sekali enterpreneur dari populasi Indonesia yang demikian besar ini. Sementara di sisi lain terdapat kenyataan pahit bahwa lulusan sekolah menegah, diploma, dan sarjana adalah penyumbang 50 persen lebih angka pengangguran di Indonesia.

Berangkat dari kenyataan di atas, calon enterpreneur hendaknya melihat besarnya kebutuhan dan peluang untuk membuka usaha di Indonesia. Di samping potensi penghasilan tak terbatas yang bisa diraih, berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa kita tanamkan di benak kita sebagai landasan untuk memulai berwirausaha:
  1. Kemandirian dan kebebasan pribadi dalam menentukan nasib
  2. Membantu percepatan pembangunan dan kemajuan negara secara menyeluruh.
  3. Mengurangi beban negara dalam menyediakan lapangan kerja.
  4. Meminimalisir brain drain sebagai akibat tidak terserapnya sumber daya manusia unggul di dalam negeri sehingga mereka lari ke luar negeri.
  5. Menjembatani ranah ilmiah dan ranah praktik dengan melakukan inovasi.
Definisi Enterpreneur

Menurut O.C Ferrel, Geoffrey A. Hirt dan Linda Ferrell dalam bukunya Business A Changing World. “Enterpreneur didefinisikan sebagai seseorang yang mengorbankan kesejahteraannya, waktunya dan jerih payahnya untuk membangun produk yang memiliki nilai inovasi atau cara untuk mengerjakan sesuatu yang memberikan keuntungan”.

Anggaplah seperti seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan semakin banyak pengalamannya maka semakin tinggi dia dibayar karena pengalamannya. Sama seperti seorang enterpreneur pengalaman dalam menjalankan usaha adalah hal yang tidak bisa didapatkan dari bangku kuliah formal ataupun buku-buku. Sehingga harapannya setelah membaca tulisan ini pembaca langsung tergerak untuk langsung melakukan tindakan dan mengevaluasi dari tindakan yang dilakukan.

Mengutip dari tulisan saya sebelumnya di buku berjudul “Technopreneur” terbitan Elexmedia Komputindo, “Jiwa entrepreneur seharusnya dibangun semenjak kuliah atau lebih awal dimana tingkat kelulusan berpendidikan semakin besar tetapi di lain sisi lowongan pekerjaan yang memadai semakin kecil.”

“Pernyataan ekonomi sewaktu bangku SMP dimana ciri dari perusahaan pribadi memiliki tanggung jawab sampai kekayaan pribadi membuat momok negatif bagi jiwa-jiwa entrepreneur muda. Tetapi bagi seorang pengusaha sebuah keuntungan tak terbatas bisa diperoleh. Dan membuka lapangan kerja  adalah yang sebenarnya yang dibutuhkan oleh bangsa ini untuk maju.”

Bahwa seorang enterpreneur membutuhkan kemampuan yang lebih komplek tidak hanya secara teknikal atas bidang usaha yang dijalankan saja yang dibutuhkan tetapi juga kemampuan manajerial. Bahkan kemampuan teknikal dan manajerial belum cukup tetapi seorang enterpreneur juga harus memiliki visi dan misi yang jelas sehingga dapat menggerakkan semangat perusahaan ke visi dan misi tersebut.

Berwirausaha pada dasarnya sekaligus menanamkan semangat kepemimpinan yang berorientasi tindakan. Kewajiban seseorang yang memutuskan untuk menjadi enterpreneur adalah pertama-tama menjadikan dirinya pemimpin. Dengan berbisnis kita diharapkan untuk bisa menerapkan dasar-dasar kepemimpinan yaitu mengeksekusi, mempengaruhi, menjalin hubungan, dan berpikir strategis. Dengan berwirausaha kita sekaligus membina diri kita untuk menjadi seseorang yang bisa terbiasa untuk mewujudkan ide menjadi kenyataan, mencapai prestasi, fokus terhadap tujuan, mengatur, berdisiplin, dan bertanggung jawab.

Kenapa perlu tulisan ini ?

Kenapa perlu tulisan ini? Karena dari setiap 1000 usaha baru di Amerika, 40% diantaranya gagal di tahun pertama. Dari sisanya yang bertahan, 80% gagal sebelum mencapai masa 5 tahun. Walaupun sudah berhasil mencapai 5 tahun, 80% diantaranya gagal sebelum mencapai masa 10 tahun. Hanya 4% yang terus berjalan setelah masa 10 tahun. Di Indonesia gambarannya pun sama, hanya sedikit sekali usaha yang bisa mencapai umur panjang.

Jika kita lihat kenyataan di paragraf sebelumnya tentu akan banyak diantara kita yang menjadi ciut nyalinya untuk mulai melangkah ke dunia usaha. Tunggu dulu, jangan buru-buru menyerah. Mari kita coba mencari jawaban terhadap beberapa pertanyaan berikut ini. Pertama, apakah sebenarnya rahasia perusahaan besar yang mampu melewati masa-masa krisis dan akhirnya bertahan menjadi perusahaan besar? Mengapa banyak usaha yang dimulai dari usaha kecil tetap saja kecil bahkan akhirnya menjadi bangkrut? Jika pada kenyataanya hampir semua perusahaan besar berawal dari perusahaan kecil, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan kecil untuk bisa memaksimalkan semua peluang yang ada?

Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana seseorang yang memiliki jiwa entrepreneur tidak hanya berhasil terjun ke bidang wirausaha tetapi usahanya memiliki sustainability profit yaitu menghasilkan keuntungan secara terus menerus. Berikut poin-poin yang dititk beratkan agar sebuah usaha menjadi sustainability profit.
  1. Memiliki impian besar
  2. Menciptakan produk dan menggali ceruk pasar
  3. Membangun tim yang handal
  4. Menciptakan keteraturan dengan membangun sistem
Secara garis besar poin-poin diatas dijabarkan dengan diagram dibawah ini :





Memiliki Impian Besar

Kesalahan fatal enterpreneur bisa terjadi sejak dini bahkan sebelum perusahaan itu didirikan.  Enterpreneur umumnya tidak memiliki mimpi agar usahanya menjadi besar. Tapi tidak berarti seorang enterpreneur tidak mempunyai visi atau sama sekali. Hanya kadang kala visinya hanya sejauh mata memandang tidak berorientasi pada masa depan, mengerjakan semua yang menghampirinya dan akhirnya perusahaan menjadi tidak fokus dan bersifat “PALU GADA” atau “Apa Lu Mau, Gua Ada” dimana semestinya sebuah perusahaan harus fokus pada bidang usaha tertentu menguasai pasarnya dan akhirnya berkembang pesat. Disitulah pentingnya mimpi dan visi.  Tanpa visi untuk menjadi besar, cepat atau lambat ceruk yang kita kuasai akan digerogoti oleh pesaing yang selalu siap masuk ke dalam pasar.

Mimpi adalah faktor penggerak alam bawah sadar kita yang sebenarnya lebih mengendalikan perilaku kita secara lebih menyeluruh. Bahasa alam bawah sadar bukanlah bahasa logis melainkan bahasa emosi. Karena itu mimpi bisa membuat kita merasa terpicu, tidak sabar ingin segera mewujudkannya, mati-matian berjuang, dan membakar semangat kita.

Karena mimpi sifatnya vital, bagaimanakah caranya menemukan mimpi yang benar agar visi bangunan imajiner perusahaan kita kelak dapat dibuat dengan benar pula? Beberapa metode yang bisa kita lakukan untuk memiliki mimpi yang benar adalah sebagai berikut:
  • Tuliskan hal-hal yang kita inginkan. Kita bisa membuang semua kekangan terlebih dahulu dan asumsikan bahwa keinginan kita pasti sukses.
  • Gali potensi diri. Membuat daftar pencapaian kita di masa lalu akan membuat kita mampu memetakan kekuatan pribadi kita. Mimpi yang sejalan dengan potensi terbaik kita akan jauh lebih mudah terwujud.
  •  Jika ternyata kita sulit merumuskan keinginan kita sendiri, tuliskan hal-hal yang tidak kita inginkan dalam hidup ini. Berangkat dari hal-hal yang tidak kita inginkan kita bisa membaliknya menjadi sebuah keinginan positif.
  • Semua orang memiliki ketakutan atau keraguan terjadinya kegagalan dalam mencapai mimpi. Ketakutan atau keraguan tersebut dapat di “challenge” dengan cara mencari pembanding. Sebagai contoh misalkan kita ragu bahwa mimpi kita tidak akan berhasil tanpa adanya modal yang cukup besar atau cukup kuat, disini kita bisa mencari pembanding adakah orang yang lain yang berhasil merealisasikan mimpinya tanpa adanya modal yang besar. Tentunya ada dengan lebih memaksimalkan keuletan atau kegigihan.
  • Jangan lupa libatkan emosi positif dalam mimpi kita karena itulah bahan bakar yang membuat mimpi akan terus hidup.


Namun demikian perkara bermimpi juga tidak bisa kita lakukan dengan sembarangan. Mimpi kosong di siang bolong bukanlah mimpinya wirausahawan.  Mimpi kita harus berimbang dan tetap membuat kita sehat secara fisik, mental, finansial, dan spiritual. Ada metode SMART untuk mengukur kelayakan mimpi yaitu:
  • Specific, hendaknya mimpi yang kita miliki sifatnya terperinci. Kita sudah bisa membayangkan dengan jelas berapa laba yang akan kita peroleh atau berapa gerai yang akan kita buka atau bagaimana standar layanan dari perusahaan kita.
  • Measureable, besaran angka yang guna mengukur kesuksesan mimpi kita sebaiknya sudah diperhitungkan sejak dini. Ketika perusahaan sudah menjadi besar kelak, neraca keuangan adalah hal pertama yang akan kita gunakan untuk mengukur kesuksesan usaha kita. Jangan sepelekan laporan laba-rugi perusahaan tiap bulannya. Karena laporan itulah yang menjadi ukuran bahwa perusahaan kita berjalan kearah menguntungkan atau sebaliknya malah merugi.
  • Attainable, guna memastikan mimpi kita dapat dicapai hendaknya kita sudah memikirkan strategi yang jitu sejak awal.
  • Realistic, mimpi yang realistis sifatnya bisa dipecah menjadi rencana harian. Dengan demikian kita selalu akan memiliki rencana aksi untuk dikerjakan dalam beberapa hari ke depan berdasarkan mimpi tersebut.
  • Timely, kita perlu menetapkan tenggat waktu untuk mimpi tersebut, cantumkan tanggal target secara terperinci bila perlu.
Menciptakan Produk dan Menggali Ceruk Pasar

Diandaikan sekurumunan angsa berwarna putih yang sangat banyak dan munculah angsa berwarna hitam dalam kerumunan itu pastinya sangat menarik perhatian. Begitu pula analoginya dengan pasar. Sebuah pasar adalah tempat yang sangat ramai dengan sekerumunan penjual dan pembeli dan pilihan produk yang begitu banyak. Apabila kita muncul di pasar dengan produk yang sudah biasa di pasaran tentunya orang tidak akan menoleh ke produk kita. Seperti seekor angsa putih masuk ke dalam sekerumunan angsa putih pastinya tidak menarik perhatian. Tetapi apabila ada pembeda dalam produk kita pastinya penasaran dan pastinya akan bertanya-tanya dan mencoba produk kita. Oleh sebab itu sangatlah penting bagi seorang enterpreneur untuk menciptakan produk dan menguasai pasar dari produk tersebut.

W. CHAN KIM dan Renee Mauborgne dalam buku karangan mereka yang berjudul “Blue Ocean Strategy” menyatakan bahwa Red Ocean Strategy sudah tidak lagi ampuh untuk menciptakan pertumbuhan dan keuntungan di masa depan. Mereka berdua mengusulkan sebuah strategi baru yang disebut Blue Ocean Strategy. Blue Ocean Strategy, menganggap bahwa bersaing adalah menciptakan ruang pasar yang tidak ada lawannya. Pasar yang sangat luas bagaikan “Lautan Biru”.

W. Chan Kim dan Renee Mauborgne menyatakan bahwa 86% menggunakan Red Ocean Strategy dan hanya 14% yang menggunakan Blue Ocean Strategy. Dari perusahaan yang menggunakan Red Ocean Strategy tersebut memperoleh pendapatan total (omset) 62% dan keuntungan total (laba) 39%, sedangkan perusahaan yang menggunakan Blue Ocean Strategy hanya mendapat omset total 38% tetapi laba totalnya 61%.

Berikut salah satu poin-poin yang harus dimiliki oleh Enterpreneur dalam menciptakan produk bahwa sebuah produk paling tidak memenuhi poin-poin berikut :

  • Apakah memberikan makna terhadap kehidupan manusia atau memperbaiki hal-hal yang salah atau memiliki aspek fungsi.
  • Revolusioner dan inovatif.
  • Jangan melulu mengikuti mainstream.Yang perlu diperhatikan adalah amati pasarnya apabila sudah jenuh jangan sekali-kali mencoba, carilah pasar lain yang benar-benar belum ada pesaingnya apabila perlu ciptakan pasar sendiri.
  •  Untuk produk yang sifatnya business to business atau B2B bisa menggunakan konsep long tail. Dimana produk atau jasa yang tidak dikuasai oleh pemain besar atau perusahaan besar tetapi apabila digarap secara serius dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan.
  • Dapat menggunakan konsep DICEE atau singkatan dari Deep (Mendalam), Indulging (Mengasyikkan), Complete,  Elegant, Evocatif (membangkitkan kenangan). Beberapa web jejaring sosial  menggunakan konsep ini sehingga banyak orang betah berlama-lama menggunakan Facebook atau Twitter.


Beberapa orang yang sangat berminat untuk menjadi enterpreneur kesulitan untuk mendapatkan ide untuk menciptakan produk. Produk yang ingin dihasilkan tidak harus benar-benar inovatif bisa juga merupakan pengembangan dari produk lain. Sering kita mendengar istilah ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) yaitu mengamati produk-produk yang sudah ada di pasaran kemudian memodifikasinya dimana hasil akhirnya memiliki daya jual yang lebih tinggi. Tidak semua peniru memiliki kualitas nomer dua sebagai contoh bangsa China dimana awalnya meniru produk-produk Eropa atau Amerika saat ini dapat menciptakan produk yang lebih canggih sebut saja Lenovo atau Huawei. Cara lain untuk menciptakan produk adalah hasil feedback dari customer yang kita tangani. Produk hasil keinginan customer pasti memiliki daya jual karena memang dibutuhkan oleh customer tetapi tidak terpikirkan oleh kita. 


Menciptakan Keteraturan dengan Membangun Sistem

Untuk mencapai sustainability profit diperlukan keteraturan dalam perusahaan. Keteraturan yang diperlukan antara lain :

  1. Keteraturan dalam meng-enabling karyawan. Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya seorang enterpreneur harus berani untuk mendelegasikan pekerjaannya. Dibutuhkan perubahan mental seorang enterpreneur dari komandan untuk menjadi pelatih. Kemudian lakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk membangun tim yang handal.
  2. Keteraturan dalam pencatatan keuangan. Keluar masuk uang akan sering terjadi dan pencatatan yang teratur dapat digunakan sebagai indikator sehat atau tidaknya sebuah perusahaan. Paling tidak seorang enterpreneur harus mengetahui berapa minimum transaksi yang dibutuhkan agar biaya operasional per tahun tertutupi. Atau berapa minimum penjualan per bulan agar keuntungan atas penjualan selama setahun terpenuhi.
  3. Keteraturan dalam produktivitas waktu. Dengan memetakan aktivitas dalam proses produksi kita dapat memperhitungkan kira-kira berapa lama waktu delivery dari setiap project atau proses produksi dari sebuah produk. Tetapi kebanyakan customer akan meminta waktu delivery lebih pendek dari waktu yang dibutuhkan sehingga seorang enterpreneur harus benar-benar pintar dalam mengatur produktivitas waktu. Sebenarnya setiap proses dapat disederhanakan ke dalam empat poin yaitu :
    • Aktivitas segera dan penting. Sebagai contoh pengiriman barang pesanan dari customer. Apabila tidak segera dilakukan maka customer kecewa dengan produktivitas perusahaan kita.
    • Aktivitas segera dan tidak penting. Sebagai contoh menerima telepon adalah termasuk segera tetapi tidak semua telepon yang masuk adalah penting bagi usaha kita.
    • Aktivitas tidak segera tetapi penting. Aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan dan strategi adalah penting untuk keberlanjutan usaha dan juga penentuan visi dan misi dari perusahaan. Beberapa porsi aktivitas segera dan penting dapat dikurangi dengan perencanaan yang lebih baik. Seperti restoran cepat saji makanan sudah tersedia sehingga pembeli tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan makanan pesanannya.
    •  Aktivitas tidak segera dan tidak penting

  1. Keteraturan dalam delivery produk . Yang dimaksud dengan keteraturan disini adalah menjaga kualitas mutu produk, ketepatan waktu dalam delivery, dan juga layanan purna jual yang baik. Berikut adalah beberapa poin untuk menjamin kualitas produk :
    • Memiliki daftar top list komplain. Komplain yang membangun dapat menjaga kualitas produk.
    • Menciptakan standar untuk bahan baku, proses, kapabilitas karyawan dan juga suplier.  


Action


Setelah memulai poin-poin diatas seorang enterpreneur harus berani untuk memulai melakukan aksi dari apa yang telah dipelajari. Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa pengalaman adalah hal yang sangat berharga dimana seorang enterpreneur akan ditempa kemampuannya dengan berbekal pengalaman di “sekolah kehidupan.” Seorang enterpreneur yang memiliki perusahaan berumur panjang dan profitable pastilah telah melalui pengalaman berwirausaha yang panjang. Bagaikan sebuah berlian dan sebuah arang dimana keduanya berasal dari unsur yang sama yaitu unsur karbon. Tetapi pembuatan arang melalui proses yang singkat sedangkan pembuatan berlian melalui masa yang sangat panjang. Hasilnya berlian strukturnya sangat kuat dan sering digunakan sebagai mata bor dalam penggalian sumur minyak sedangkan arang strukturnya sangat rapuh dan dapat dihancurkan dengan tangan. Kita tidak ingin perusahaan yang dibangun sangat rapuh bagaikan arang tetapi kuat bagaikan berlian. Oleh sebab itu mulailah dari sekarang, gantungkan mimpi yang tinggi untuk menjadi enterpreneur yang sukses. Indonesia membutuhkan orang-orang seperti Anda.

Daftar Pustaka

1.    Lingga Wardhana dan Nuraksa Makodian, “Technopreneur,” Penerbit Elexmedia Komputindo, Jakarta 2010.
2.    O.C Ferrel, Geoffrey A. Hirt dan Linda Ferrell, ” Business A Changing World,” McGraw-Hill, United States 2009.
3.    Fauzi Rahmanto, “5 Rahasia Besar untuk Sukses Berbisnis UKM,” Talkshow Radio Trijaya FM Bandung.
4.    www.wikipedia.org