Senin, 14 November 2011

Analisis Hukum Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Skyconnection Airlines (Adam Air)


A. Pendahuluan

Kepailitan terhadap suatu subjek hukum baik orang-perorangan maupun badan hukum dapat terjadi apabila persayaratan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 terpenuhi, antara lain :

1.    Minimal ada dua kreditur atau lebih
2.   Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (tanpa membedakan apakah debitur memang tidak mampu membayar ataupun debitur hanya sekedar tidak mau membayar krediturnya dengan alasan-alasan tertentu, misalnya dalam hal kreditur tidak melaksankan prestasi sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya).
Permohonan pailit dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh satu atau lebih krediturnya. Adapun tujuan dari adanya hukum kepailitan adalah untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.

B. Duduk Perkara

Permohonan pailit terhadap PT. Adam Skyconnection Airlines (Adam Air) diajukan oleh beberapa krediturnya karena adanya kekhawatiran para kreditur atas kemampuan Adam Air dalam melaksanakan pengembalian utangnya, sehubungan dengan kinerjanya yang terus memburuk dan terjadinya peristiwa-peristiwa kritis berikut :

1.   Peristiwa jatuhnya pesawat Adam Air Boeing 737-400 di perairan Majene, Sulawesi Barat yang menyebabkan tewasnya seluruh penumpang pesawat tersebut pada tanggal 1 Januari 2007.
2.   Hasil pemeringkatan yang buruk atas Adam Air oleh Pemerintah Indonesia tanggal 22 Maret 2007. Adam Air pada peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan.
3.   Pencabutan ijin terbang berdasarkan surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, Adam Air tidak lagi diizinkan untuk menerbangkan pesawatnya, terhitung efektif sejak pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008.
4.   Adanya ketidakharmonisan antar pemegang saham Adam Air.

Pemohon pailit diwakili oleh CV. Cici qq. Dra Luvida Eviyanti (dengan adanya kuasa dari para kreditur lain kepada Pemohon tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008). CV. Cici merupakan salah satu rekanan termohon Adam Air, yaitu menyediakan jasa berupa mobil operasional untuk antar jemput awak pesawat Adam Air yaitu : pilot, co-pilot, pramugara dan pramugari dari tempat kediaman sampai dengan Bandara Soekarna Hatta maupun sebaliknya. 

Kreditur Adam Air lainnya, antara lain : Toko Global, Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, Toko Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.

C. Analisis Hukum

Berikut analisis hukum keputusan pailit yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004.

1. Minimal ada dua kreditur atau lebih.
Dalam hal ini CV. Cici yang diwakili kuasa hukumnya Lukman Arifin S.H mewakili pula kreditur lainnya (dengan adanya kuasa dari para kreditur lain kepada Pemohon tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008). Kreditur lainnya seperti sudah disebutkan diatas antara lain : Toko Global, Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, Toko Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.

Dengan uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa syarat adanya minimal dua kreditur atau lebih telah terpenuhi. Bahkan kreditur Adam Air yang telah diketahui dengan jelas dalam berkas permohonan dan putusan pailit Adam Air ada lebih dari dua kreditur sebagaimana telah disebutkan diatas, selain kreditur pemohon CV.Cici.

2.   Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon telah mengajukan tagihan pembayaran/biaya sewa mobil operasional kepada termohon sebesar Rp. 29.375.000,00 untuk pembayaran tahap IV bulan Maret 2008, kuitansi tertanggal 22 Maret 2008. Tagihan tersebut telah diterima oleh Termohon dengan tanda terima tertanggal 7 April 2008. Pemohon juga telah memberikan surat teguran kepada Termohon agar tagihan tersebut dapat segera dibayarkan, dengan surat tertanggal 21 April 2008 dan tanggal 5 Mei 2008 yang telah diterima oleh Termohon tanggal 5 Mei 2008. Akan tetapi, hingga saat diajukannya permohonan ke Pengadilan Niaga tagihan belum dibayar oleh Termohon.

Dengan adanya pengajuan bukti-bukti serta dalil Pemohon di persidangan, maka jelas bahwa utang Adam Air kepada CV.Cici telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

D. Kesimpulan

Dari bukti-bukti diatas terbukti secara sederhana bahwa prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 dapat terpenuhi, dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juni 2008 yang memberikan putusan Adam Air pailit sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Sumber Tulisan : Skripsi oleh Silvany Tjoetiar, “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Skyconnection Airlines Nomor : 26/PAILIT/2008/PN. NIAGA. JKT. PST,” Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Tidak ada komentar: