A. Pendahuluan
Kepailitan terhadap suatu subjek hukum baik
orang-perorangan maupun badan hukum dapat terjadi apabila persayaratan yang
dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 terpenuhi, antara lain :
1. Minimal ada dua kreditur atau lebih
2.
Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih (tanpa membedakan apakah debitur memang
tidak mampu membayar ataupun debitur hanya sekedar tidak mau membayar
krediturnya dengan alasan-alasan tertentu, misalnya dalam hal kreditur tidak
melaksankan prestasi sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya).
Permohonan pailit dapat diajukan baik oleh debitur
sendiri maupun oleh satu atau lebih krediturnya. Adapun tujuan dari adanya
hukum kepailitan adalah untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan
masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
B. Duduk Perkara
Permohonan pailit terhadap PT. Adam Skyconnection
Airlines (Adam Air) diajukan oleh beberapa krediturnya karena adanya
kekhawatiran para kreditur atas kemampuan Adam Air dalam melaksanakan
pengembalian utangnya, sehubungan dengan kinerjanya yang terus memburuk dan
terjadinya peristiwa-peristiwa kritis berikut :
1.
Peristiwa jatuhnya pesawat Adam Air Boeing 737-400
di perairan Majene, Sulawesi Barat yang menyebabkan tewasnya seluruh penumpang
pesawat tersebut pada tanggal 1 Januari 2007.
2.
Hasil pemeringkatan yang buruk atas Adam Air oleh
Pemerintah Indonesia tanggal 22 Maret 2007. Adam Air pada peringkat III yang
berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan.
3.
Pencabutan ijin terbang berdasarkan surat bernomor
AU/1724/DSKU/0862/2008 yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, Adam Air
tidak lagi diizinkan untuk menerbangkan pesawatnya, terhitung efektif sejak
pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008.
4.
Adanya ketidakharmonisan antar pemegang saham Adam
Air.
Pemohon pailit diwakili oleh CV. Cici qq. Dra
Luvida Eviyanti (dengan adanya kuasa dari para kreditur lain kepada Pemohon
tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008). CV. Cici merupakan salah satu
rekanan termohon Adam Air, yaitu menyediakan jasa berupa mobil operasional
untuk antar jemput awak pesawat Adam Air yaitu : pilot, co-pilot, pramugara dan
pramugari dari tempat kediaman sampai dengan Bandara Soekarna Hatta maupun
sebaliknya.
Kreditur Adam Air lainnya, antara lain : Toko Global, Toko Jaya
Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin Warna, Toko
Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.
C. Analisis Hukum
Berikut analisis hukum keputusan pailit yang diatur
dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004.
1. Minimal ada dua kreditur atau lebih.
Dalam hal ini CV. Cici yang diwakili kuasa hukumnya
Lukman Arifin S.H mewakili pula kreditur lainnya (dengan adanya kuasa dari para
kreditur lain kepada Pemohon tanggal 2 Juni 2008 dan tanggal 26 Mei 2008).
Kreditur lainnya seperti sudah disebutkan diatas antara lain : Toko Global,
Toko Jaya Makmur, PT. Pendawa Auto, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Warin
Warna, Toko Vijaya Motor, serta karyawan-karyawan Termohon.
Dengan uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa
syarat adanya minimal dua kreditur atau lebih telah terpenuhi. Bahkan kreditur
Adam Air yang telah diketahui dengan jelas dalam berkas permohonan dan putusan
pailit Adam Air ada lebih dari dua kreditur sebagaimana telah disebutkan
diatas, selain kreditur pemohon CV.Cici.
2.
Tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon telah mengajukan tagihan pembayaran/biaya
sewa mobil operasional kepada termohon sebesar Rp. 29.375.000,00 untuk
pembayaran tahap IV bulan Maret 2008, kuitansi tertanggal 22 Maret 2008.
Tagihan tersebut telah diterima oleh Termohon dengan tanda terima tertanggal 7
April 2008. Pemohon juga telah memberikan surat teguran kepada Termohon agar
tagihan tersebut dapat segera dibayarkan, dengan surat tertanggal 21 April 2008
dan tanggal 5 Mei 2008 yang telah diterima oleh Termohon tanggal 5 Mei 2008.
Akan tetapi, hingga saat diajukannya permohonan ke Pengadilan Niaga tagihan
belum dibayar oleh Termohon.
Dengan adanya pengajuan bukti-bukti serta dalil
Pemohon di persidangan, maka jelas bahwa utang Adam Air kepada CV.Cici telah
jatuh waktu dan dapat ditagih.
D. Kesimpulan
Dari bukti-bukti diatas terbukti secara sederhana
bahwa prasyarat pernyataan pailit dalam pasal 2 ayat 1 UUK 2004 dapat
terpenuhi, dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juni 2008
yang memberikan putusan Adam Air pailit sudah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Sumber Tulisan : Skripsi oleh Silvany Tjoetiar, “Analisis Yuridis
Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Skyconnection Airlines Nomor :
26/PAILIT/2008/PN. NIAGA. JKT. PST,” Program Studi Ilmu Hukum Universitas
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar