Rabu, 21 Oktober 2015

Tentang Zakat


A.Syarat Wajib Zakat
 
Kekayaan yang wajib dizakati, syaratnya :
1. Cukup Nisab (kuantitasnya)
2. Berlalu satu tahun (haul)
3. Milik penuh (al-Milk Tam)
4. Berkembang (an-Nama'a)
5. Lebih dari kebutuhan pokok (al-Hajatu al-Ashliyah)
6. Bebas dari hutang yang melilit

B.Macam Zakat

 
1. Zakat Fitrah

 
Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg makanan pokok (beras, gandum, dll). Dalam mazdhab Hanafi dinyatakan bahwa pembayaran zakat fitah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok (yaitu dalam bentuk uang).

Waktu pembayaran :
Pada waktu tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Dibolehkan mendahulukan atau mempercepat pembayarannya sebelum waktu tersebut.

2. Zakat Perniagaan/Perusahaan

 
Zakat dari harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun oleh kelompok/syirkah (PT, CV, PD, FIRMA, dsb)

Ketentuan :
Mencapai haul, nishab senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5%.

Perhitungan {(Kekayaan barang + Uang tunai + Piutang) - (hutang + Kerugian + Pajak)} x 2,5%

3. Zakat Emas dan Perak/Perhiasan


Nisab emas sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak sebesar 200 dirham (59 gram perak). Kadar zakat 2,5%. Zakat dikeluarkan 1 kali tiap tahun.

Perhitungan : Besar Zakat = (Total perhiasan yang dimiliki (gram) x harga perhiasan/gram) x 2,5%

4. Zakat Hadiah dan Sejenisnya

Zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh sebagai rejeki tak terduga yang tidak membutuhkan banyak usaha keras untuk mendapatkannya.

Diqiyaskan dengan zakat harta temuan (rikaz). Nisabnya sebesar 85 gram emas dengan kadar zakat 20%. Dikeluarkan ketika mendapatkan harta tersebut setelah dikurangi pajak atau biaya lainnya.

C.Fidyah
 

Ketentuan :
Fidyah adalah memberikan shodaqoh berupa makanan kepada orang miskin dengan ukuran 1 (satu) mud (750 gram/7.5 ons), sebagai pengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Yang wajib mengeluarkan Fidyah :
1. Wanita hamil atau menyusui
2. Orang tua renta (laki-laki atau perempuan) yang mendapatkan kesulitan atau tidak kuat lagi berpuasa
3. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan tidak mampu berpuasa

Cara membayar Fidyah :
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari untuk satu orang miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 20 hari, maka kita cukup membayar 20 porsi makanan kepada 20 orang miskin.


Berikut resumenya untuk pembayaran zakat :


ZAKAT
NISHAB
%
WAKTU MENUNAIKAN
Zakat Emas
85 gram
2,5%
Setelah 1 Tahun
Zakat Perak
595 gram Perak
2,5%
Setelah 1 Tahun
Zakat Perniagaan
Setara 85 gram Emas
2,5%
Setelah 1 Tahun
Zakat Tabungan / Deposito
Setara 85 gram Emas
2,5%
Setelah 1 Tahun
Zakat Investasi
Setara 85 gram Emas
2,5%
Saat Menerima
Zakat Pertanian (irigasi)
Setara 653 kg Beras
5%
Saat Memanen
Zakat Pertanian (tadah hujan)
Setara 653 kg Beras
10%
Saat Memanen


Untuk harga emas update dapat dilihat di :
http://harga-emas.net/

Misalkan harga emas Rp 560.000/gram maka Nishab 85 gram setara dengan Rp 47.600.000

Dan zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% x Rp 47.600.000 = Rp 1.190.000

Selamat Berzakat

Referensi :
Panduan & Info Zakat & Fidyah Masjid Syuhada Kotabaru Yogyakarta

1 komentar:

Syafitri mengatakan...

Salam kenal Saya KI DI MALAYSIA
Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya inilah kenyataannya...
Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang (Arab Saudi) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 257 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
KI BARONG di Nomor telfon 0852 8895 8775 di jamin bantuan beliau 100% …
Atau,>>KLIK DISINI UNTUK INFO BANTUAN KI BARONG<<
BANTUAN DARI KI BARONG
1.PESUGIHAN
2.TOGEL
3. DANAH GHAIB
4.PENGGANDAAN UANG
5.UANG BALIK
6.PEMIKAT
7.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
8.PERLANJAR DALAM BERBAGAI HAL
Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BARONG di nomor 0852 8895 8775 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda memilih jln pintas buat masalah Anda.